Setelah memperhatikan Keputusan Menteri Agama No.81 Tahun 2021 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal atas dampak bencana wabah Covid-19 dan memperhatikan Edaran Ketua STAINU Purworejo No.190/PP.00.9/STAINU/VI/2021 tentang Persyaratan Mengikuti UAS Genap 2020/2021. Ketua STAINU Purworejo memberikan kebijakan keringanan pembayaran SPP Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 sebesar 10 persen (10% ) untuk mahasiswa semester II, IV, dan VI sesuai dengan syarat dan ketentuan, dapat dilihat/didownload disini